REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) JAILOLO KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka untuk meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit umum daerah, perlu diatur pemberian remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo-Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Jailolo - Kabupaten Halmahera Barat.
- PP No. 23 tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2015; PMK No. 73/PMK.05/2007.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Sasaran dan Bentuk Remunerasi c.Sumber Dana Remunerasi d.Metode dan Komponen Remunerasi e. Indikator Penilaian f.Perhitungan Remunerasi g.Tata Cara Pembayaran Remunerasi h.Monitoring dan Evaluasi i.Ketentuan Peralihan j.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
- 13 Halaman.
|