PENETAPAN NILAI HARGA DASAR AIR TANAH UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK AIR TANAH-WONOSOBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Harga Dasar Air Tanah Untuk Penghitungan Pajak Air Tanah di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- a. berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Nilai Perolehan Air Tanah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Nilai Harga Dasar AIr Tanah untuk PEnghitungan Pajak Air Tanah di Kabupaten Wonosobo
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 5Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Udang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diuba beberapa keali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kab. Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010
- peraturan bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengelompokan Peruntukan Air Tanah; Harga Dasar Air Tanah; Nilai Perolehan Air Tanah; dan Ketentuan PEnutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2011
- 7
|