Peraturan tersebut mengatur mengenai penjabaran APBD TA 2018 Kabupaten Wonosobo meiputi Pendapatan sebesar Rp. 1.722.563.823.500,00 Belanja sebesar Rp. 1.891.614.169.500,00 surplus/defisit Rp. (169.050.346.000,00) pembiayaan Rp. 169.050.346.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat