Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum meliputi Ruang LIngkup Pemindahtanganan, Bentuk Pemindahtanganan, Prinsip Umum; Kewenangan dan Tanggung Jawab (bupati, pengelola barang,pengguna barang); Penjualan (tata cara penjualan barang milik daerah pada pengguna barang, tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara); Tukar Menukar (prinsip umum, tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah pada Pengelola Barang, tata cara tukar menukar pada pengguna barang, Perjanjian dan Berita Acaa Serah Terima; Hibah (prinsip umum, tata cara hibah barang milik daerah pada Pengelola Barang, tata cara pelaksanaan hibah barang milik daerah pada Pengguna Barang); Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat