Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 35 Tahun 2017

Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum meliputi Ruang LIngkup Pemindahtanganan, Bentuk Pemindahtanganan, Prinsip Umum; Kewenangan dan Tanggung Jawab (bupati, pengelola barang,pengguna barang); Penjualan (tata cara penjualan barang milik daerah pada pengguna barang, tata cara penjualan kendaraan perorangan dinas kepada Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara); Tukar Menukar (prinsip umum, tata cara pelaksanaan tukar menukar barang milik daerah pada Pengelola Barang, tata cara tukar menukar pada pengguna barang, Perjanjian dan Berita Acaa Serah Terima; Hibah (prinsip umum, tata cara hibah barang milik daerah pada Pengelola Barang, tata cara pelaksanaan hibah barang milik daerah pada Pengguna Barang); Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
14 November 2017
Tanggal Berlaku
14 November 2017
Sumber
BD.2017/NO.35
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan