Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum ,Ruang lingkup,Wajib lapor lowongan perkerjaan,Pemberdayaan tenaga kerja lokal,Pendaftaran TKL,Penempatan tenaga kerja lokal,Mekanisme akad,Perlindungan pelatihan dan pengembangan masyarakat,Pembinaan dan pengawasan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat