Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, (Maksud TUjuan dan Ruang LIngkup), Kriteria, Pelaksanaan, Penganggaran, mekanisme dan Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Prosedur Pencairan Belanja Tidak Terduga, Tata Cara Penatausahaan dan Pertanggung Jawaban, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat