PENGEMBALIAN - DESA PERSIAPAN TEBING BULANG TIMUR - KE DESA TEBING BULANG KECAMATAN SUNGAI KERUH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 140, BD.2021/No.140
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembalian Desa Persiapan Tebing Bulang Timur ke Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ,penghapusan dan pengembalian Desa Persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan bupati
- Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014;UU No 11 Tahun 2020;;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;;Permendagri No 1 Tahun 2017;Perbup No 39 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 35 Tahun 2017
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Pengembalian desa persiapan ke desa induk,ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin
- 5 Hlm
|