Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 140 Tahun 2021

Pengembalian Desa Persiapan Tebing Bulang Timur ke Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan umum,Pengembalian desa persiapan ke desa induk,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 140 Tahun 2021 tentang Pengembalian Desa Persiapan Tebing Bulang Timur ke Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
140
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
BD.2021/No.140
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 301 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan