ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016 perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Thun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaiman atelah diubah dengn Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, PEraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Perturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah 38 Tahun 2008;, Peratuarn Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pmeerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peratuan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi rdengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, PEraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011, Permendagri 31 Tahun 2016, Permendagri 17 Tahun 2007; Permendagri 61 Tahun 2007; Permendagri 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 14 Tahun 2016, Permendagri 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten WOnosobo Nomor 13 Tahunn 2007, PEraturan daerah Kabupaten WOnosobo Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2016
- Peraturan bupati tersebut mengatur mengenai PEnjabaranPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2016 Kabupaten Wonosobo,
Jumlah Pendapatan Rp 1.575.601.833.680,00
Jumlah Belanja Rp 1.619.140.120.460,00
defiit Rp (43.538.286.780,00)
Pembiayaan Netto Rp 222.074.281.956,00
SILPA Tahun berkenaan Rp 178.535.995.176,00
|