Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan bupati tersebut mengatur mengenai perubahan atas lampiran Perbup WOnosobo Nomor 12 Tahun 2016

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2017
Tanggal Berlaku
07 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 221 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017

  2. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan