Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; struktur anggaran; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; piutang dan utang/pinjaman; investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit; penyelesaian kerugian; pelaporan dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat