ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017, terdapat perbedaan alokasi dana bantuan keuangan dari
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan yang direncanakan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun 2017;
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/192/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017 dan
Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo
Tahun Anggaran 2017, dalam hal alokasi dana bantuan keuangan diterima setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017 ditetapkan, maka harus melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun
Anggaran 2017 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRDuntuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah pada Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olah Raga Kabupaten Wonosobo belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo
Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Januari 2017 Nomor 910/106/SJ
tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan
Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan Oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dana Bantuan Operasional Sekolah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017 terdapat kegiatan-kegiatan yang bersifat mendesak sebagai
penunjang dana transfer, dan kegiatan yang harus diikuti di tingkat regional maupun nasional sebagai bagian dari
kepesertaan dibawah koordinasi kementerian teknis dan Gubernur Jawa Tengah yang tidak tersedia dan/atau tidak cukup
tersedia alokasi anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017;
e. bahwa dalam perkembangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017,
terdapat kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena belum dijabarkan sampai dengan rincian obyek belanja, dan adanya
pergeseran paket kegiatan maupun pergeseran belanja daerah pada kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017;
bahwa dalam perkembangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017,
terdapat kegiatan pelayanan dasar yang anggarannya semula direncanakan dibiayai dari bantuan keuangan Provinsi tetapi
tidak teralokasikan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017; bahwa dalam rangka menjalin hubungan kerja dengan Instansi
Vertikal diperlukan dukungan Program dan Kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan tugas instansi Vertikal di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf, b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaiman atelah diubah dengn Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, PEraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Perturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peratuarn Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pmeerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peratuan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhi rdengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, PEraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011, Permendagri 31 Tahun 2016, Permendagri 32 Tahun 2011, PEraturan daerah Kabupaten WOnosobo Nomor 13 Thaun 2007, PEraturan daerah Kabupaten WOnosobo Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2016, Praturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 118 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016, , Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati WOnosobo Nomor 87 Tahun 2016
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati 87 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2017
|