Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarakan setiap bulan kepada Anggota DPRD. Besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 28.400.000 yang merupakan besaran batas tertinggi, dan dalam pelaksanaannya besarannya ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Anggaran. Keputusan Pengguna Anggaran menjadi salah satu dasar pembayaran. Penggunan Anggaran dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan tunjangan perumahan dibebankan kepada anggota DPRD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai pimpinan dan atau anggota DPRD pada DPRD Kutai Kartanegara hanya diberikan salah satu Tunjangan Perumahan. Bagi Anggota DPRD yang suami dan istrinya menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tidak diberikan Tunjangan Perumahan. Tunjangan Perumahan tidak diberikan apabila Rumah Negara telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai untuk Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat