Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Perumahan diberikan dalam bentuk uang dan dibayarakan setiap bulan kepada Anggota DPRD. Besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 28.400.000 yang merupakan besaran batas tertinggi, dan dalam pelaksanaannya besarannya ditetapkan dengan Keputusan Pengguna Anggaran. Keputusan Pengguna Anggaran menjadi salah satu dasar pembayaran. Penggunan Anggaran dalam menetapkan besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan tunjangan perumahan dibebankan kepada anggota DPRD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai pimpinan dan atau anggota DPRD pada DPRD Kutai Kartanegara hanya diberikan salah satu Tunjangan Perumahan. Bagi Anggota DPRD yang suami dan istrinya menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah tidak diberikan Tunjangan Perumahan. Tunjangan Perumahan tidak diberikan apabila Rumah Negara telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai untuk Anggota DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
15 November 2021
Tanggal Pengundangan
16 November 2021
Tanggal Berlaku
16 November 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 56
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 275 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan