Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana Unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugas pokok, Dinas Komunikasi dan Informatika, mempunyai fungsi: a. Perumusan kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; b. Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; d. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat