Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah sebesar Rp 4.144.451.749.668,00 bertambah sejumlah Rp 1.207.393.374.878 sehingga menjadi Rp 5.351.845.124.546 terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat