Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2021

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh sekretaris DPRD Kabupaten yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD Kabupaten dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melaluli Sekretaris Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
28 September 2021
Tanggal Berlaku
28 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 45
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan