PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA MENANDATANGANI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2021/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu mengatur pemberian delegasi wewenang dan kuasa sebagian wewenang Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan dan menandatangani surat keputusan dan surat-surat lainnya di bidang kepegawaian; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan ruang lingkup, pengaturan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 32 Tahun 2011 dicabut.
- 11 hlm
|