BPKAD merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintah Daerah dibidang BPKAS yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dipimpin oleh Kepala Badan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BPKAD melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat