Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2021

Perubahan APBD TA 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 semua berjumlah sebesar Rp.4.144.451.749.668,00 (Empat Triliun Seratus Empat Puluh Empat Milyar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), bertambah sejumlah Rp.1.2708.393.374.878 (Satu Triliun Dua Ratus Tujuh Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) sehingga menjadi Rp.5.351.845.124.546 (Lima Triliun Tiga Ratus Lima Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam Rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja, dan pembiayaan. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, dengan tata cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Keadaan darurat yang dimaksud meliputi: a. bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa; b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dan/atau; c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak yang dimaksud meliputi: a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib; c. pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan/atau; d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD TA 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 149
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan