Penyelenggaraan Program GEMA dimaksudkan untuk meningkatkan syiar agama Islam serta membangun karakter masyarakat muslim yang beriman, bertakwa serta menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyelenggaraan program GEMA bertujuan: a. agar setiap peserta didik di daerah dapat membaca dan menulis huruf Al-Quran secara baik dan benar, memahami, menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an; b. menciptakan sikap dan perilaku peserta didik yang baik, berakhlak mulia, dan bertakwa kepada Allah SWT; c. membangun karakter peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus dan bertanggung jawab; dan d. membentuk peserta didik yang mencintai dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. program GEMA; b. hak dan kewajiban; c. monitoring dan evaluasi; d. penghargaan; e. sanksi ; dan f. pembayaran. GEMA dilaksanakan di sekolah, masjid dan mushollah/surau/langgar, di rumah masing-masing masyarakat/keluarga muslim, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga/organisasi masyarakat keagamaan Islam. Gema dapat dilaksanakan pada waktu: a. pagi hari bagi perkantoran, lembaga pendidikan dan dunia usaha; b. setelah sholat Magrib atau setelah sholat Isya atau setelah sholat Subuh di Masjid dan mushollah/surau/langgar. pagi hari atau siang hari, atau sore hari, atau malam hari bagi TPA/TPQ/TQA/RTQ/Pesantren Takhassus Al-Qur'an, majelis taklim, organisasi keagamaan; dan masyarakat/keluarga muslim. Program GEMA diikuti peserta didik jenjang pendidikan formal, non formal, dan informal serta masyarakat yang beragama Islam, kecuali yang melaksanakan pendidikan khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat