Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021

Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Bupati Bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan dan PUG; (2) Pelaksanaan tanggung jawab Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Bupati. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam upaya percepatan kelembagaan PUB di seluruh perangkat daerah dibentuk (Pokja) PUG Kabupaten; (2) di hapus; (3) Bupati menetapkan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan Daerah sebagai Ketua (Pokja) PUG dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai Kepala Sekretariat (Pokja) PUG; (4) Pembentukan (Pokja) PUG ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pada setiap PD dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan; (2) Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi atau Lembaga Masyarakat; (3) Hasil evaluasi Pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang. Pemerintah Daerah memfasilitas dan/atau membentuk Forum Peduli Gender di Daerah sebagai Lembaga layanan yang mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya percepatan pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah. Bupati berwenang melakukan pembinaan terhadap PUG di Kabupaten. Pasal 23 dihapus. Peraturan pelaksana dari Peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
05 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2021
Tanggal Berlaku
06 Juli 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 142
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 364 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan