Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026; Ruang lingkup Renstra; Sistematika Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat