SEBERANG-TENGGARONG-KECAMATAN-SUKA MAJU-DESA-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Pelacakan Batas Desa Bhuana Jaya dengan Desa Suka Maju tanggal 13 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Mulawarman dengan Desa Suka Maju tanggal 14 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Separi dengan Desa Suka Maju tanggal 15 November 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Sebulu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang Segmen Desa Segihan, Desa Giri Agung dengan Desa Sukamaju tanggal 6 November 2014, Berita Acara Rapat Internal
membahas Batas Kecamatan Marangkayu dengan Kecamatan Tenggarong Seberang Segmen (Desa Santan
Ulu dengan Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju) Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 5 Juli 2019,
Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Marangkayu Segmen
Desa Sukamaju, Desa Mulawarman dan Desa Santan Ulu tanggal 11 Juli 2019, Berita Acara Rapat Penataan
Batas Wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang dengan Kecamatan Marangkayu tanggal 23 September 2019, Berita Acara Kesepakatan Batas Wilayah Desa Separi dengan Desa Suka Maju tanggal 2 Januari 2021, Berita Acara Musyawarah Penetapan Tapal Batas antara Desa Mulawarman dan Desa Suka Maju tanggal 15 Januari 2020, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang
- Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Suka Maju Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk juga diatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
- 8 hlm
|