Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Cama dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat dan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No.60 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati No.17 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Cama dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
12 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2021
Tanggal Berlaku
12 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.7
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

  2. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 60 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kecamatan dan Kelurahan Dalam Pengelolaan Pembangunan Infrastruktur Skala Kecil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan