covid-19 - pembatasan kegiatan masyarakat darurat
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, BD.2021/NO.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka diperlukan anggaran untuk mendukung kegiatan dimaksud; bahwa pengeluaran pembiayaan keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial, dan bencana lainnya yang belum tersedia anggarannya dibebankan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Temanggung Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 62 Tahun 2020; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 64 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan belanja tidak terduga, anggaran belanja tidak terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
- 4 hlm
|