Peraturan ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang diberikan bagi PNS, Calon PNS, Pejabat Negara dan anggota DPRD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan wnum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat