Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 dan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dengan Peraturan Bupati Serang.
- UU No. 6 tahun 1983, UU No. 19 tahun 1997, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, PP No. 31 tahun 1986, PP No. 135 tahun 2000, PP No. 14 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 38 tahun 2007, PP No 91 tahun 2010, PERDA No. 15 tahun 2006, PERDA No. 5 tahun 2010, PERDA No. 19 tahun 2011.
- 1.ketentuan umum;2.raung lingkup penghapusan;3.pelaksanaan penghapusan
;4.penatausahaan;5.kewenangan;6.tata cara penghapusan;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Keputusan bupati tentang teknis penghapusan piutang pajak daerah
- 9 halaman
|