Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Prinsip Penggunaan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Gratis; Alokasi Penyelenggaraan Pendidikan Gratis; Sasaran Penyelenggaraan Pendidikan Gratis; Pelaporan Penyelenggaraan Pendidikan Gratis; Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Gratis; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat