Pembelajaran-muatan-lokal-budaya-melayu-riau
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2021/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, Pemerintah Daerah dapat menetapkan muatan lokal pada mata pelajaran satuan pendidikan sesuai kebutuhan daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Permendikbud No. 61 Tahun 2014; Permendikbud No. 7 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Pergub Riau No. 45 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 10 (sepuluh) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerapan Mulok BMR; Kurikulum Mulok BMR; Materi Ajar Mulok BMR; Buku Mulok BMR; Guru Muluk BMR; Hasil Belajar; Monitoring Dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2021.
|