Pelaksanaan-hak-keuangan-dan-administratif-pimpinan-dan-anggota- dewan-perwakilan-rakyat-daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2021/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dinyatakan penghitungan kemampuan keuangan Daerah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab Pelalawan No. 8 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tunjangan Transportasi; Tunjangan Komunikasi Intensif; Tunjangan Reses; Tunjangan Perumahan; Dana Operasional Pimpinan DPRD; Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga Pimpinan DPRD; Penganggaran; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
|