Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 17 Tahun 2021

Tata Cara Penetapan, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini breisi 7 (tujuh) Bab dan 27 (dua puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pengalokasian Dana Desa; Penggunaan; Mekanisme Penyaluran; Sanksi; Pelaporan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
APBD - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan