Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2021

Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: Sumber Dana, Penganggaran, Bentuk Remunerasi, Gaji dan Honorarium, Tunjangan Tetap, Insentif, TPP ASN, Bonus Atas Prestasi, Pensiun, dan Penghentian Pemberian Remunerasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 88 Tahun 2021 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 November 2021
Tanggal Pengundangan
12 November 2021
Tanggal Berlaku
12 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.88
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2019 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan