Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 30 Tahun 2020

Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Asas, Maksud, dan Tujuan c.Jenis Pajak d.Kewenangan e.Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online f.Pembukaan Rekening, Penyetoran Dana dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak g.Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak h.Pembayaran dan Pelaporan Pajak secara Manual i.Hak dan Kewajiban j.Larangan j.Pengawasan k.Sanksi Administratif l.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan