IMPLEMENTASI MODEL KOTA TANPA PUNGUTAN LIAR DI KABUPATEN HALMAHER BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Model Kota Tanpa Pungutan Liar di Kabupaten Halmaher Barat
ABSTRAK: |
- bahaya pungli memiliki dampak yang sangat besar dan dirasakan langsung oleh masyarakat, ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan serta ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah umumnya Kabupaten Halmahera Barat khususnya; untuk mewujudkan pemberantasan pungli di semua sektor tentunya memiliki tantangan yang besar sehingga perlu adanya regulasi berupa kebijakan model kota tanpa pungli yang dapat diimplementasikan dan Kabupaten Halmahera Barat sebagai Pilot Project; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Implementasi Model Kota Tanpa Pungutan Liar di Kabupaten Halmahera Barat.
- PP Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Model Kota Tanpa Pungutan Liar di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Latar Belakang dan Implementasi c.Model Kota Tanpa Pungli Kabupaten Halmahera Barat d.Dukungan Masyarakat e. Regulasi f.Teknologi Informasi h.Pembiayaan i.Evaluasi j.Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2020.
- 9 Halaman.
|