Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2020

Tata Cara Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penilaian c.Pemindahtanganan d.Penjualan e.Tukar Menukar f.Hibah g.Penyertaan Modal Pemerintah daerah h.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 24
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan