Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penilaian dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penilaian c.Pemindahtanganan d.Penjualan e.Tukar Menukar f.Hibah g.Penyertaan Modal Pemerintah daerah h.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat