Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Atas Barang Milik Daerah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Ruang Lingkup c.Pemusnahan d.Penghapusan e.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat