TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11.A, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pasal 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, BUpati Halmahera Barat menetapkan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
- PP 60 Tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018; PMK No. 205/PMK.07/2019
- Peraturan Bupati ini mengatur tentangTata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan dan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e. Sanksi f.Ketentuan Peralihan g.Ketentuan Peralihan h.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
- 16 Halaman; Lampiran 3 Halaman.
|