Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 129 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kelas jenis tempat, pemungutan retribusi lingkungan pasar, besaran retribusi penempatan awal/penempatan selanjutnya dan perpanjangan izin menempati, pemakaian tempat dasaran, syarat-syarat dan tata cara perizinan, tata cara pembayaran dan penyetoran, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pasar, tata cara penghapusan piutang retribusi kadaluarsa, tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi, pembinaan dan pengendalian, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 129 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
129
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.129
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 97 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan