Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kelas jenis tempat, pemungutan retribusi lingkungan pasar, besaran retribusi penempatan awal/penempatan selanjutnya dan perpanjangan izin menempati, pemakaian tempat dasaran, syarat-syarat dan tata cara perizinan, tata cara pembayaran dan penyetoran, tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi pasar, tata cara penghapusan piutang retribusi kadaluarsa, tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi, pembinaan dan pengendalian, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat