TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD. 2020/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- a. bahwa tata cara pemberian dan pertanggungjawaban
belanja tidak terduga telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 31 tahun 2012,
namun belum sesuai dengan perkembangan keadaan saat
ini dan belum terakomodir bencana non alam sehingga
perlu diganti;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 134 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
perlu ditetapkan dengan Paraturan Bupati tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak
Terduga;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Republik Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan
Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi dan Kota Batam;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemberian, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun
2015;
- Perbup ini terdiri atas 3 Bab dan 10 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Rokan Hulu Nomor 31 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- Seluruh pengeluaran dari mata anggaran BTT diakhir tahun anggaran agar
ditutup dan ditetapkan dengan keputusan Bupati dan diberitahukan kepada
DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan.
- 6 Hlm
|