JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - STANDAR KOMPETENSI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2021/NO.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Temanggung yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Manajerial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar kompetensi manajerial wajib dimiliki oleh setiap PNS yang bertujuan untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
- 257 hal
|