Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2014

Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2014
Sumber
BN 2014/No. 1132; jdih.kemnaker.go.id: 7 hlm.
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 18 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan
Mencabut :
  1. Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP.80/SJ/II/2011 tentang Pembentukan Tim Kerja (Working Group) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan