Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2021

Pemberian Jasa Pelayanan bagi Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Jasa Pelayanan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pelalawan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Jasa Pelayanan bagi Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
09 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2021
Tanggal Berlaku
09 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.12
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan