Pemberian-jasa-pelayanan-bagi-petugas-penanganan-corona-virus-disease-2019-di-badan-layanan-umum-daerah-rumah-sakit-umum-daerah-selasih-kabupaten-pelalawan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Jasa Pelayanan bagi Petugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa untuk memberikan Jasa Pelayanan dalam penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 di Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Kabupaten Pelalawan yang berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu diatur pedoman pemberian jasa pelayanan bagi tenaga Kesehatan dan nonkesehatan yang terlibat dalam penanganan Corona Virus Disease 2019.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 4 (empat) Bab dan 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bentuk Jasa Pelayanan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2021.
|