Pelayanan-penyelenggaraan-kesehatan-masyarakat-miskin-belum-terintegrasi-jaminan-kesehatan-nasional-di-pusat-kesehatan-masyarakat-kabupaten-pelalawan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Miskin Belum Terintegrasi Jaminan Kesehatan Nasional di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa berdasarkan perubahan status Puskesmas menjadi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat miskin yang belum terintegrasi Jaminan Kesehatan Nasional dan penyerahan pengelolaan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) ke Jam inan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap, maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Puskesmas Kabupaten Pelalawan, perlu disesuaikan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkes No. 52 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permenkes No. 6 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan; Struktur Organisasi; Mekanisme dan Prosedur Pelayanan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Puskesmas Kabupaten Pelalawan.
- Lamp. : 6 hlm.
|