Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 8 Tahun 2021

Pelayanan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Miskin Belum Terintegrasi Jaminan Kesehatan Nasional di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pelalawan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 6 (enam) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pelayanan; Struktur Organisasi; Mekanisme dan Prosedur Pelayanan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Kesehatan Masyarakat Miskin Belum Terintegrasi Jaminan Kesehatan Nasional di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pelalawan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pelalawan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Kerinci
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD.2020/No.8
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pelalawan
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup No. 11 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah di Puskesmas Kabupaten Pelalawan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan