Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2021

TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah pedoman dan acuan bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam melaksanakan sewa Barang Milik Daerah untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif dan optimal. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; subjek pelaksanan sewaobjek sewa; jangka waktu sewa; perhitungan besaran tarif sewa, formula sea, tarif pokok, jenis kegiatan; tata cara pelaksanaan sewa; perpanjangan waktu sewa; pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; penatausshaan; pengawasan dan pengendalian; ganti rugi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 25 Tahun 2021 tentang TATA CARA PELAKSANAAN SEWA BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 25
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan