Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah pedoman dan acuan bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam melaksanakan sewa Barang Milik Daerah untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan sewa Barang Milik Daerah yang tertib, terarah, adil dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang efisien, efektif dan optimal. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; subjek pelaksanan sewaobjek sewa; jangka waktu sewa; perhitungan besaran tarif sewa, formula sea, tarif pokok, jenis kegiatan; tata cara pelaksanaan sewa; perpanjangan waktu sewa; pengamanan dan pemeliharaan objek sewa; penatausshaan; pengawasan dan pengendalian; ganti rugi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat