Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan rnenyelarnatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dan menyelematkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang. memuat antara lain : ketentuan umum; maksud dan tujuan; sitematika: pendahuluan, ketentuan umum, pelaksanaan akuisisi arsip statis, serah terima arsip statis, penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat