Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2021

PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Akuisisi Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati untuk melestarikan arsip yang memiliki nilai guna sekunder dan rnenyelarnatkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dan menyelematkan arsip yang mempunyai nilai kesejarahan sehingga dapat memberikan informasi yang luas kepada generasi yang akan datang. memuat antara lain : ketentuan umum; maksud dan tujuan; sitematika: pendahuluan, ketentuan umum, pelaksanaan akuisisi arsip statis, serah terima arsip statis, penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 22 Tahun 2021 tentang PEDOMAN AKUISISI ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
24 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2021
Tanggal Berlaku
24 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan