materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sistematika ( : Pendahuluan : Prioritas Penanganan : Tahap-Tahap Pelaksanaan : Format-Format e Penutup) ; penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat