Materi Pokok: mengatur mengenai Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum, tujuan dna prinsip; ruang lingkup; indikator penilaian; konponen remunerasi; honorarium; penatausahaan keuangan; pelaksanaan remunerasi; penyesuaian remunerasi; monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat