Materi pokok: mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip pengadaan; jenis dan pelaku pengadaan; pelaksanan pengadaan; perencanaan pengadaan; persiapan pengadaan; pengadaan khusus; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat