Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021

TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ISKAK TULUNGAGUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Tarip Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis dan sifat pelayanan; nama , obyek dan subyek tarif layanan kesehatan; cara mengikur tingkat penggunaan jasa; perisip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif layanan kesehatan struktur dan besaran tarif layanan kesehatan; tata cara pembayaran;tata cara penagihan; saat tarif layanan terutang; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan; pengelolaan penerimaan rumah sakit; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021 tentang TARIF LAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. ISKAK TULUNGAGUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1122 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tulungagung No. 5 Tahun 2013 tentang Tarip Layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan