Materi pokok: mengatur mengenai Tarip Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Iskak Tulungagung. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis dan sifat pelayanan; nama , obyek dan subyek tarif layanan kesehatan; cara mengikur tingkat penggunaan jasa; perisip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif layanan kesehatan struktur dan besaran tarif layanan kesehatan; tata cara pembayaran;tata cara penagihan; saat tarif layanan terutang; pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan; pengelolaan penerimaan rumah sakit; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat