Materi Pokok: Mengatur mengenai Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung dengan tujuan Peraturan Tata Kelola ini adalah untuk memberikan pedoman dalam: a. hubungan tata kerja antara Pemilik dengan Pengelola, Tenaga Administrasi dan Tenaga Profesional Kesehatan; dan b. pembuatan kebijakan teknis manajerial atau operasional layanan Rumah Sakit. memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup dan prinsip tata kelola; tata kelola korporasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat