Pedoman-sistem-penilaian-kinerja-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-pelalawan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD.2020/No.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa dalam rangka menjamin objektifitas pembinaan Pengawai Negeri Sipil yang didasarkan pada sistem merit, perlu dilakukan penilaian kinerja
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 30 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 53 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Perencanaan Kinjerja; Pelaksanaan Kinerja; Tim Pengelola Kinerja; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
|