Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil; Perencanaan Kinjerja; Pelaksanaan Kinerja; Tim Pengelola Kinerja; Penghargaan dan Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat